Wednesday, July 28, 2010

Fatwa MUI : Infotainment Haram Hukumnya

Fatwa MUI : Infotainment Haram Hukumnya. Banyaknya pemberitaan media khususnya infoteinment yang akhir-akhir ini menjadi sorotan publik, baik kasus video porno Ariel Luna dan dilanjutkan Video Mesum Ariel Cut Tari, membuat MUI geram juga, apalagi berita yang tidak jelas juntrungannya seperti Video Porno Shireen Sungkar dan Video Porno Ariel Bunga Citar Lestari juga dimunculkan ke publik. Dan terakhir infotainment seolah memblow up pemberitaan KD dan Raul Lemos yang pamer kemesraan beberapa waktu lalu.
Terkait hal itu akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk tayangan infotainment baik bagi televisi yang menayangkan maupun permisa yang menontonnya. Fatwa tersebut disahkan dalam pleno MUI dalam Musyawarah Nasional (Munas) di Jakarta, Selasa oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma`ruf Amin.

Menurut ketentuan umum fatwa mengenai infotainment, menceritakan aib, kejelekan gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram. Dalam rumusan fatwa tersebut juga disebutkan upaya membuat berita yang mengorek dan membeberkan aib, kejelekan gosip juga haram.

Begitu juga dengan mengambil keuntungan dari berita yang berisi tentang aib dan gosip dinyatakan hukumnya haram oleh MUI. Namun MUI memperbolehkan dengan pertimbangan yang dibenarkan secara syar`i untuk kepentingan penegakan hukum, memberantas kemungkaran untuk menayangkan dan menyiarkan serta menonton, membaca dan atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib.

Terhadap fatwa ini, MUI erekomendasikan perlu dirumuskan aturan untuk mencegah konten tayangan yang bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan dan nilai luhur kemanusiaan. Juga direkomendasikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta untuk meregulasi tayangan infotainment untuk menjamin hak masyarakat memperoleh tayangan bermutu dan melindunginya dari hal-hal negatif.

Lembaga sensor film diminta menjamin langkah proaktif untuk menyensor tayangan infotainment guna menjamin terpenuhinya hak-hak publik dalam menikmati tayangan bermutu. Menurut Ma`ruf, permasalahan infotainment sebelumnya tidak masuk dalam pembahasan namun karena banyaknya permintaan untuk itu akhirnya diputuskan untuk dibahas. "Kita memutuskan membahas dan membuat fatwa infotainment karena didasarkan pemberitaan saat ini yang dirasa sudah berlebihan," kata Ma`ruf.

No comments:

Post a Comment

 

KENJI Sponsored by kentu