Oknum TNI berinisial AG, yang bertugas di Koramil Tanah Pasir, Aceh Utara, dilaporkan ke Polres Aceh Utara atas dugaan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia lima tahun.
Bocah tersebut adalah anak seorang anggota polisi yang tinggal di kawasan Kecamatan Tanah Pasir.
Serambinews.com (Tribunnews.com Network) melaporkan, Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE, melalui Kasat Reskrim AKP Suwalto, Kamis (26/5/2011), mengatakan, untuk proses selanjutnya berkas kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Polisi Militer (POM) di Lhokseumawe.
Tersangkanya sudah beberapa hari diamankan ke POM.
“Berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUCD) Cut Meutia, 20 Mei 2011 lalu, korban mengalami luka bagian kemaluan," kata AKP Suwalto
Menurutnya, di hadapan petugas tersangka AG mengakui perbuatannya. Tak hanya itu, pelaku sempat mengancam korban jika melaporkan hal tersebut kepada orangtuanya.
Aksi pencabulan itu diketahui orangtua korban karena curiga terhadap anaknya, karena sering mengeluh sakit.
”Setelah ditanyakan berulang kali, kemudian bocah itu menceritakan persoalan tersebut, setelah terbongkar, lalu orang tua korban langsung melaporkan persoalan tersebut kepada polisi,” kata Kasat Reskrim.
Tuesday, May 31, 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment