Ruang Kantor Mandala Airlines Saat Didatangi Calon Penumpang |
"Kami baru top up senilai Rp 200 juta kemarin, hanya beberapa jam sebelum Mandala diumumkan bangkrut," kata Yanti, pegawai dari salah satu dari perusahaan travel terbesar di Jakarta saat ditemui di Kantor Mandala, Tomang, Jakarta Barat, Kamis (13/1).
Top up yang dimaksudkannya adalah sistem deposit yang biasa digunakan dalam pembelian tiket antara perusahaan travel dengan maskapai penerbangan. "Sifatnya seperti top up ponsel, kami mengirim deposit pada maskapai, lalu bila ada pesanan tiket tinggal dipotong dari deposit tersebut," ujarnya.
Uang senilai Rp 200 juta juta yang baru disetor dari perusahaan Yanti belum termasuk beberapa tiket yang telah dipesan oleh para pemakai jasanya. "Kalau total keseluruhan mencapai Rp 300 juta," katanya geram. Ia menambahkan, "Nanti konsumen pasti menuntut kami."
Saat menemui petugas informasi Mandala, Yanti tidak memperoleh jawaban. "Tolong berkasnya dititipkan pada saya, nanti saya teruskan pada pejabat ticketing yang berwenang," kata Anisatul Munarofah, seorang petugas di bagian informasi pada Yanti.
Tentu Yanti menolak, "Tidak mungkin saya menyerahkan bukti top up ini tanpa jaminan, saya mau bertemu pejabat yang berwenang langsung." Namun jawaban yang diperolehnya hanya, "Maaf Ibu, hari ini banyak pegawai yang tidak masuk."
Hal hampir serupa dialami oleh Novi, dari Fina Travel. Ia juga baru melakukan top up senilai Rp 11 juta untuk perusahaannya dan kesulitan mendapatkan uang kembali. "Sejak tadi malam saya menghubungi customer service dan tidak ada jawaban," ujarnya.
Akhirnya Novi mendatangi kantor pusat Mandala dan berusaha bertemu dengan pejabat berwenang. "Saya akhirnya membuat surat pernyataan resmi di atas materai untuk ditandatangani pihak Mandala bahwa mereka akan mengembalikan uang kami," ujarnya sambil menunjukkan surat pernyataan tulisan tangan.
Surat tersebut ditandatangani oleh Chaerul Umam, Customer Relations Officer PT Mandala Airlines yang menyatakan bahwa uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan paling lambat 45 hari terhitung hari ini. [tempointeraktif]
No comments:
Post a Comment