Menghitung Pajak Progresif Bagi Kendaraan Anda. Tahun 2011 baru memasuki bulan pertama. Tapi ternyata sudah banyak pemilik kendaraan yang kaget karena tiba-tiba disodori pajak kendaraan yang lebih tinggi dari biasanya karena terkena skema pajak progresif.
Seperti diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri sudah memberlakukan skema pajak progresif ini mulai tanggal 3 Januari 2011 untuk kendaraan bermotor baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Dengan skema pajak progresif ini maka para pemilik kendaraan lebih dari satu dipastikan akan dibebani pajak yang berkali lipat. Hal inilah yang membuat beberapa pihak ketar-ketir.
Saat ini seperti dilansir situs Komisi Kepolisian Indonesia dan dikutip
detikOto, Kamis (13/1/2011) diperkirakan terdapat 710 ribu unit kendaraan yang masuk dalam kategori kendaraan kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya. Dengan begitu diprediksi, kenaikan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) di tahun 2011 mencapai 5-7 persen.
Untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan alamat atau kepemilikan ganda yang ditujukan untuk menghindari penerapan pajak progresif, teknis penerapan pajak progresif akan dilakukan melalui nama dan alamat yang terdata pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penerapan pajak progresif ini sendiri dimaksudkan untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang ada di Jakarta dengan menerapkan pajak berlapis. Cara menghitung pajak progresif cukup mudah namun hasilnya sulit untuk diterima bagi beberapa kalangan.
Berikut caranya. Untuk kendaraan pertama maka hanya akan terkena pajak progresif sebesar 1,5 persen kali nilai jual untuk kendaraan pertama. Angka itu lalu meningkat untuk pajak kendaraan kedua yang dihitung 2 persen kali nilai jual, kendaraan ketiga harus membayar 2,5 persen kali nilai jual dan kendaraan keempat harus membayar 4 persen kali nilai jual.
Saat ini dari 710 kendaraan yang diperkirakan akan terkena skema pajak
progresif, diperkirakan ada 490 kendaraan yang digolongkan menjadi kendaraan kedua, terdiri dari 379 ribu roda dua dan 110 ribu roda empat.
Estimasi total jumlah kendaraan ketiga mencapai 111 ribu unit, terdiri dari 83 ribu roda dua dan 27 ribu roda empat. Serta estimasi total jumlah kendaraan keempat dan seterusnya mencapai 109 ribu unit, terdiri dari 73.400 roda dua dan 36 ribu roda empat.
Pemerintah DKI Jakarta sendiri menuturkan, kebijakan ini bukan untuk mengurangi kemacetan melainkan untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor di Jakarta. [detikoto]
Thursday, January 13, 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment