Wednesday, April 7, 2010

Pakailah Helm SNI Demi Keselamatan Anda

Sejak 1 April 2010 kemarin Pemerintah mewajibkan bagi pengguna kendaraan Roda 2 untuk menggunakan Helm SNI (Standart Nasional Indonesia), sebenarnya Permen Perindustrian RI No. 40/M-IND/PER/4/2009 yang menjadi dasar pemberlakuan penggunaan Helm SNI
tersebut adalah Penyempurna Atas Permen Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.

Pemberlakuan wajib helm SNI tersebut juga berdasarkan data statistik yang dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan yang pada tahun 2008 menyebutkan, dari 130.062 kendaraan yang terlibat dalam 56.584 kecelakaan lalu lintas yang terjadi, 95.209 diantaranya adalah sepeda motor (73 % dari total kendaraan yang terlibat). Nah sebagai upaya meminimalisir banyaknya kejadian serupa, Pemerintah mensyaratkan pengguna Kendaraan Bermotor Roda 2 dan juga Kendaraan Roda 4 Terbuka (tidak dilengkapi rumah-rumahan) untuk menggunkan Helm ber-SNI.

Memang perilaku kita masyarakat pengguna jalan khususnya pengendara Kendaraan Bermotor Roda 2 sering kali menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, entah karena ketidakmampuan dalam memahami peraturan Lalu Lintas maupun cuek dan apatis terhadap Peraturan yang berlaku, sehingga tak jarang banyak diantara pengendara sepeda motor yang mati konyol hanya karena tidak menggunakan Helm. Sebenarnya peraturan baru tersebut sangatlah ironis mengingat secara logika menggunakan Helm adalah suatu kebutuhan bagi setiap pengendara kendaraan sepeda motor, INGAT SEBUAH KEBUTUHAN, dan sepertinya tidak harus menjadi kewajiban, karena apabila statusnya menjadi kewajiban, hal itu berarti menunjukkan masyarakat kita yang masih butuh untuk diobrak-obrak dalam pemakaian Helm SNI ini, padahal hal tersebut sudah menjadi kebutuhan pengendara sepeda motor sendiri demi keselamatan jiwanya dari kemungkinan kecelakaan yang mengakibatkan luka pada bagian Kepala.

Nah, untuk itu sudah seharusnya kita masyarakat Indonesia secara luas menyambut Peraturan baru ini dengan take action mengganti Helm yang selama ini belum memenuhi Standart Nasional Indonesia dengan Helm SNI sebagai bentuk ikhtiar mengurangi angka kematian akibat kecelakaan yang beberapa tahun belakangan masih tinggi. Dan memang sudah seharusnya kita bangga dengan Produk-produk dalam Negeri.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat membaca di situs Badan Standart Nasional

No comments:

Post a Comment

 

KENJI Sponsored by kentu