Wednesday, July 21, 2010

Fatwa Kopi Luwak, Kopi Luwak Halal Dan Tidak Haram

Fatwa Kopi Luwak, Kopi Luwak Halal Dan Tidak Haram. Akhir akhir ini publik diramaikan tentang pemberitaan menyangkut hukum dari Kopi Luwak, apakah halal ataukah haram untuk dikonsumsi, dan pada akhirnya Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa jika kopi luwak halal dengan catatan sudah disucikan. Namun, bagi sejumlah pengusaha beranggapan, kopi luwak tetap suci meski tidak dicuci terlebih dahulu.
"Biji kopi terlindungi kulit tanduk jadi tidak terkena najis di dalam perut Luwak," kata salah seorang pengusaha Kopi Luwak, Mursid pada Rabu (21/7/2010). Mursid menjelaskan, proses diperolehnya kopi luwak yakni dengan cara binatang Luwak memakan biji kopi yang berwarna merah. Setelah dimakan di dalam perut Luwak selama dua hingga delapan jam, kemudian biji kopi itu keluar bersama kotorannya.

"Tapi biji kopi tadi masi terbungkus kulit namanya "kulit tanduk". Kulit itu keras sekali," ujar Mursid.

"Jadi analoginya seperti duren, kan yang dimakan dalamnya sedangkan luarnya yang keras dan berduri itu tidak dimakan," papar Mursid.

Ketua Fatwa MUI Ma’aruf Amin dalam jumpa pers di Gedung MUI, Jalan Proklamsi, Jakarta, Selasa (20/7/2010) menjelaskan empat poin yang menjadi dasar pertimbangan MUI, yakni;

1. Kopi luwak mutanjjis (barang terkena najis)
2. Kopi luwak adalah halal setelah disucikan
3. Mengonsumsi kopi luwak sebagai angka 2, hukumnya boleh
4. Memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak hukumnya boleh.

sumber http://news.okezone.com/read/2010/07/21/337/354960/terlindung-kulit-tanduk-biji-kopi-luwak-tidak-najis

No comments:

Post a Comment

 

KENJI Sponsored by kentu